14 Orang Mengaku dari Dirjen Pajak, Pimpinan Media Exclusive News dipaksa Mengklik Link

Beberapa pelaku OTK yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat

Beberapa pelaku OTK yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat

Sanggau, Dasawarsa Courant- Pimpinan Umum Media Exclusive News, Tomi, S.Pd.,M.E., dihubungi oleh 14 orang tak dikenal (OTK) yang mengaku dari Team Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) pusat Jakarta. Ke-14 orang tersebut memaksa Pimpinan Umum Media itu untuk mengklik Link yang mereka kirimkan ke Email dan WAnya. Kejadian itu berlangsung sejak awal Januari hingga April 2025 ini.

“Hingga 9 April 2025 ini Sudah ada 14 orang yang mengaku-ngaku dari Team Direktorat Jenderal Pajak pusat Jakarta yang menghubungi saya, kemudian memaksa untuk mengklik Link yang mereka kirimkan ke Email dan WA saya,” celoteh Tomi, yang juga sebagai Pimpinan Umum Majalah Dekade.

Kronologis kejadiannya yaitu pada awal Januari, Tomi ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat Jakarta yang mengatakan bahwa terdapat kesalahan data Pajaknya. Dan ia telah mengirim pemberitahuannya melalui Email.

Tentunya Tomi menjadi sangat heran, karena baru beberapa hari sebelumnya ia telah mengurus dan menyelesaikan laporan Pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Dan Email yang ia terima malah Email apresiasi dari Dirjen Pajak karena telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya jelaskan ke orang yang menelpon itu, Email apa yaa Pak? Dan data apa? Karena dua hari yang lalu saya sudah menyelesaikan laporan pajak tahunan saya di KPP Pratama Sanggau. Dan telah menerima notifikasi Email apresiasi dari Dirjen Pajak karena telah memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Tomi.

Meski telah dijelaskan bahwa ia telah menyelesaikan laporan kewajiban perpajakannya di KPP Pratama Sanggau, dan tidak ada menerima Email lain selain Email apresiasi dari Dirjen Pajak itu karena telah memenuhi kewajiban perpajakannya, namun orang tersebut tetap ngotot agar Tomi segera mengklik Link yang ia kirimkan ke Email dan WAnya. Karena katanya telah lama ia mengirim pemberitahuannya ke Emailnya itu namun tidak diresponnya.

Setelah marah-marah lewat telpon, orang itu pun menutup telponnya. Dan beberapa saat kemudian masuk pesan ke WAnya berisi data-datanya dan sebuah Link.

Tomi pun tidak menggubris pesan yang masuk ke WAnya itu. Karena semua data perpajakan yang dikirim oleh orang tersebut tidak sesuai. Hanya nama dan nomor telponnya saja yang sesuai.

Beberapa saat berikutnya, orang itu menelpon lagi. Dan kembali marah-marah karena saya belum juga mengklik Link yang ia kirimkan.

Kepada orang itu Tomi memberitahukan bahwa data-data yang ia kirim itu banyak tidak sesuai, hanya nama dan nomor telpon saja yang sesuai.

“Data-data yang Bapak kirim itu banyak tidak sesuai, Pak. Nama Emailnya juga salah. Hanya nama dan nomor telpon saja yang benar,” kata Tomi pada orang itu.

Mendengar perkataan Tomi itu, dengan nada tinggi orang itu berkata agar Tomi segera memperbaiki data-data yang salah itu melalui Link yang telah ia kirimkan.

“Makanya segera kamu rubah data-data itu melalui Link yang sudah saya kirimkan…!!!,” kata orang itu dengan suara tinggi.

Tomi pun menjawab agar orang itu mengirimkannya ke KPP Pratama Sanggau, nanti ia akan segera kesana dan merubah data-data itu disana.

Selain itu Tomi juga menjelaskan bahwa bukan tugas orang itu yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak di daerah. Karena sudah ada KPP Pratama Sanggau. Dan semestinya petugas dari KPP Pratama Sanggau yang menghubunginya, bukan petugas dari Dirjen Pajak Pusat Jakarta.

“Bapak kirim ke KPP Pratama Sanggau saja, Pak. Nanti saya segera kesana merubah data-datanya. Selain itu, kok jauh amat Bapak dari pusat yang menghubungi saya di daerah, bukan petugas dari KPP Pratama Sanggau. Sedangkan saya punya nomor kontak petugas KPP Pratama Sanggau,” kata Tomi pada orang itu.

Mendengar jawaban dari Tomi itu, orang tersebut makin marah dan mengancam jika ia tidak segera mengklik Link itu maka Tomi akan mendapat sanksi denda hingga 60 persen dan akun perpajakannya akan dihapus oleh Dirjen Pajak.

Namun kembali Tomi menegaskan agar orang itu mengirimkan Link itu ke KPP Pratama Sanggau dan ia akan menemui petugasnya disana. Dan tanpa berkata apa-apa lagi, orang itu menutup telponnya begitu saja.

Menurut Tomi bahwa tahun 2025 ini adalah tahun kelima ia setiap tahunnya selalu ditelpon oleh orang-orang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat Jakarta. Namun dari tahun 2021 hingga 2024, hanya sebanyak 3 hingga 7 orang saja yang menelponnya. Di tahun 2025 ini yang begitu banyak, hingga 14 orang yang menelponnya.

“Sejak tahun 2021, saya selalu ditelpon orang-orang yang mengaku dari Dirjen Pajak pusat. Hingga tahun 2024, jumlah orang-orang yang menelpon itu antara 3 hingga 7 orang. Di tahun 2025 ini yang begitu banyak. Per 9 April 2025 ini sudah ada 14 orang yang menelponnya,” tutur Tomi.

Rutin Melaporkan Pajak

Karena rutin melaporkan perpajakannya di KPP Pratama Sanggau setiap tahunnya, Tomi pun tidak menggubris orang-orang yang menelponnya mengaku-ngaku dari Team Dirjen Pajak Pusat.

Dari petugas KPP Pratama Sanggau juga telah berpesan agar ia tidak malayani telpon orang-orang yang mengatasnamakan Dirjen Pajak. Karena jika ada sesuatu yang berhubungan dengan perpajakannya, maka petugas dari KPP Pratama Sanggau yang akan menghubunginya.

Modus ke-14 orang yang mengaku dari Dirjen Pajak Pusat itu agar mengklik Link yang mereka kirimkan mulai dari kesalahan data, kekurangan pembayaran pajak, bantuan dana untuk usaha kecil di daerah, hingga kelebihan pembayaran pajak sebesar 30 persen.

Bahkan salah seorang pelaku itu menelpon jika ia telah kelebihan membayar pajak sebesar 140-an juta. Tentu itu bohong, karena ia tidak memiliki omset yang mampu membayar pajak hingga 140-an juta.

“Dalam beberapa bulan di tahun 2025 ini, 14 orang itu menelpon agar saya mengklik Link yang mereka kirimkan dengan mengatakan terdapat kesalahan data pajak, kekurangan pembayaran pajak, bantuan dana untuk usaha kecil di daerah, hingga kelebihan pembayaran pajak yang nominalnya mencapai 30 persen. Bahkan mengatakan juga kalau saya telah kelebihan membayar pajak mencapai 140-an juta. Dan yang ini sangat mengada-ada, karena saya tidak memiliki omset yang sanggup membayar pajak hingga 140-an juta,” ucap Tomi sambil tertawa. (Red)

Baca juga :

Perkara Guru SD Islam Al Azhar 21 Pontianak Berakhir Damai, Kedua Pihak Akhirnya Saling Memaafkan

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *