Lagi… dan lagi… Profesi Guru diKriminalisasi, Guru Al-Azhar Pontianak Dijadikan Tersangka karena Disiplinkan Siswa, Dugaan diKriminalisasi oleh Oknum Orang Tua yang Berdinas di Propam Polda Kalbar

Muhammad Saelan, Guru SD Islam Al Azhar 21 Pontianak, diduga diKriminalisasi oleh oknum orang tua yang berdinas di Propam Polda Kalbar
Pontianak, Dekade – Nasib malang menimpa Muhammad Saelan, Guru Sekolah Dasar (SD) Islam Al Azhar 21 Pontianak. Teguran yang diberikanya kepada salah satu siswi kini harus berujung pada status tersangka di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar). Lantaran orang tua siswi yang merupakan seorang aparat kepolisian tidak terima atas teguran yang diberikan oleh Muhammad Saelan kepada anaknya.
Padahal menurut pengakuan Saelan teguran yang dilakukan masih dalam batas wajar untuk mendisiplinkan siswa. Namun tindakan tersebut yang menghantarkan dirinya kini harus menyandang status tersangka akibat teguran yang dilakukan kepada siswinya.
Tak hanya berhenti disitu kejanggalan lainnya muncul pada peristiwa ini. Jarak waktu kejadian dengan penetapan status tersangka yang cukup panjang pun menjadi pertanyaan publik.
Teguran yang dilakukan Muhammad Saelan terhadap siswa ini dilakukan pada November 2023 lalu. Sementara dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Februari 2025.
Peristiwa ini pun menyita perhatian publik ramai lantaran teguran yang dilakukan seorang guru disekolah seharusnya diambil sisi positif.
Terutama untuk mendisiplinkan siswa bukan malah dilaporkan kepada pihak kepolisian yang berujung penetapan status tersangka kepada seorang guru. Profesi orang tua siswi pelapor yang merupakan seorang aparat kepolisian juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan apakah kasus ini murni berjalan atau karena paksaan. Karena status profesi orang tua siswi pelapor yang merupakan aparat kepolisian.
Kronologis Peristiwa
Untuk mencari keadilan Muhammad Saelan akhirnya menyambangi Kantor salah satu Media Harian untuk membuat pengaduan. Media Harian ini memang memiliki program khusus yang membuka pengaduan untuk seluruh masyarakat. Berbagai lapisan masyarakat telah memanfaatkan program tersebut.
Muhammad Saelan menceritakan kejadian berawal pada 28 November 2023 lalu di Laboratorium Komputer SD Islam Al Azhar 21 Pontianak. Ia tengah mengambil nilai seorang murid yang belum diambil nilainya.
Sementara siswa lain diminta untuk mengerjakan tugas Puzzle Time tentang ilmu pengetahuan alam. Namun suasana siswa sedikit gaduh dan ribut sehingga dia harus mendisiplinkan untuk menenangkan para siswa.
Namun setelah itu suasana kembali riuh sementara dirinya tengah mengambil nilai siswa. Lalu ia menegur para siswa sampai tiga kali untuk mengingatkan mereka agar tidak ribut.
“Saya tegur sampai sudah tiga kali jangan ribut bapak sedang mengambil nilai kawan mereka ini,” ungkap Muhammad Saelan saat menceritakan peristiwa tersebut.
Kemudian ia memandang satu persatu siswa siswi untuk mendisplinkan mereka. Para siswa yang lain menundukkan kepala mereka namun pada siswi pelapor ini dirinya malah memelototi sang guru Muhammad Saelan. Didalam penafsiran Saelan siswi ini melawan tegurannya.
Lantaran siswa siswi lain saat ditegur olehnya mereka menundukkan kepala sementara siswi pelapor ini malah memelototi dirinya yang merupakan seorang guru. Lantas Muhammad Saelan menanyakan kepada siswi tersebut kenapa dirinya memelototi ia yang seorang guru.
“Saya tanyakan kenapa dia memelototi saya tidak terima atau melawan, lalu saya tegur, kenapa kamu melawan, bapak ini guru, orang tua kamu disekolah saya bilang gitu kenapa kamu tidak terima sementara yang lain dimarahi menundukkan kepala,” kata Saelan.
Laporan kawan-kawannya siswi ini saya dikatakan menampar tiga kali dan terdengar suaranya. Sementara seingat, saya saya hanya sedikit menepuk tangan dan menyentuh pipinya menggunakan jari seperti itu, saksinya murid-murid saya,” sambungnya.
Keesokan harinya pada 29 November 2023 ada pertemuan yang dihadiri oleh orang tua siswi ini beserta neneknya di ruangan kepala sekolah dengan kondisi siswi ini yang tidak ada apa-apa.
Muhammad Saelan pun menjelaskan kronologis sebenarnya yang terjadi. Mulai dari alasan dirinya marah hingga menegur siswi tersebut.
“Saya hanya sedikit menepuk tangan dan menyentuh pipinya menggunakan jari tapi menurut kawan-kawannya siswi ini saya menampar tiga kali sampai terdengar suaranya,” kata Muhammad Saelan.
Atas peristiwa tersebut akhirnya Muhammad Saelan menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua siswi ini melalui guru kelas, wali kelas dan wakil kepala sekolah.
Setelah itu pada awal Desember dirinya juga memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar.
Pada kesempatan itu ia juga sudah membuat pernyataan permohonan maaf yang direkam juga oleh komisioner KPAID. Lalu pada 12 Januari 2024 dilakukan mediasi di Polda Kalbar, Muhammad Saelan ditemani oleh Kepala Sekolah untuk hadir.
Namun mediasi ini gagal lantaran orang tua siswi ini tidak mau memaafkan. Kemudian pada 15 Januari 2024 Muhammad Saelan berinisiatif untuk menyambangi kediaman orang tua murid ini, “saya minta maaf secara pribadi”, tuturnya.
Sebelum datang Muhammad Saelan bahkan terlebih dahulu berkirim pesan whatsapp kepada orang tua siswi ini. Untuk menyampaikan tujuan ia ingin bersilaturahmi ke rumah dan disambut baik.
“Sesampainya saya dirumah orang tua murid ini saya sampaikan permintaan maaf secara langsung, kita sudah sampai bersalaman berpelukan saya pikir dengan sudah berpelukan bersalaman ini sinyal yang baik orang tua anak ini sudah memaafkan saya setelah itu kita ngobrol panjang dan situasinya sudah mencair,” jelas Muhammad Saelan.
Namun seiring perjalanan waktu ternyata laporan kepolisian orang tua siswi ini terhadap dirinya ternyata tidak dicabut. Kemudian pada pertengahan Maret ia kembali menyampaikan pesan whatsapp kepada orang tua murid ini berharap kasus ini bisa diselesaikan. Akan tetapi pesan yang disampaikan tidak mendapatkan respon.
“Saya pikir dengan saya sudah pergi ke rumahnya sudah bagus ternyata seiring berjalan waktu pada Desember kepala sekolah saya memberitahu ternyata orang tua siswa ini masih melanjutkan perkara tidak dicabut. Saat itu saya kaget ternyata belum dicabut,” kata Muhammad Saelan.
Lantas seiring berjalan waktu pada 21 Februari 2025 ini ia diperiksa sebagai saksi terlapor sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status sebagai tersangka membuat dirinya terkejut lantaran ia telah memiliki niat baik untuk meminta maaf secara pribadi kepada orang tua siswi ini. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Saelan bersama sang istri telah dua kali ke kediaman orang tua siswi ini akan tetapi tidak berhasil bertemu.
Selain itu para guru-guru, kepala sekolah hingga pihak yayasan pun juga sudah ke sana juga untuk bertemu.
“Saya pikir dengan beberapa kali permohonan maaf akan dimaafkan jadi saya bingung dengan situasi ini, tindakan yang saya ambil itu untuk mendisiplinkan murid dan tidak terjadi apa-apa sebenarnya,” ujar Muhammad Saelan.
Dari kejadian ini penegakan hukum di Indonesia ini masih perlu di tanyakan karena setiap individu termasuk guru berhak mendapatkan hukum yang adil, yang mana hukum ini harus menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa keputusan yang di ambil didasari dengan bukti, dan sistem hukum juga harus mempertimbangkan konteks dan fakta di setiap kasus.
Selain itu, masalah ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam dunia pendidikan, khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Pemerintah, melalui kebijakan pendidikan, perlu menetapkan panduan yang memastikan pengajar dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut terhadap ancaman aturan yang tidak adil.
Regulasi tersebut juga harus meliputi prosedur pengaduan dan mediasi yang transparan, dimana setiap perseteruan antara pengajar, murid, dan orang tua dapat diselesaikan secara profesional tanpa merugikan salah satu pihak. Dengan adanya aturan yang jelas, pengajar akan merasa lebih terlindungi dalam menjalankan perannya.
Keprihatinan Dunia Pendidikan
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat tuduhan yang dialamatkan kepada sang guru dinilai tidak valid berdasarkan hasil visum yang menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan.
Menurut informasi yang beredar, laporan terhadap guru tersebut bermula dari sebuah insiden di lingkungan sekolah yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal.
Sang guru bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf kepada pihak keluarga siswa. Namun, kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum, memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pelapor.
Sejumlah komunitas pendidikan dan organisasi guru menilai bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Mereka menegaskan bahwa guru seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh menjadi korban kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Hasil visum sudah jelas membuktikan tidak adanya kekerasan, dan guru tersebut juga sudah meminta maaf. Tidak ada alasan untuk kasus ini terus dipaksakan ke ranah hukum,” ujar salah satu perwakilan komunitas pendidikan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan berbagai pihak terkait masih berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini.
Sementara itu, banyak pihak yang menunggu tanggapan resmi dari Polda Kalbar terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para tenaga pendidik, agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa takut dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak berdasar.
Pemerhati anak dan perempuan, Dewi Aripurnamawati mengatakan, terkait adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak dengan terlapor seorang guru komputer di Yayasan Al-Azhar mestinya tidak perlu sampai ke ranah hukum, apalagi sudah beberapa kali ada pertemuan dan guru tersebut juga sudah meminta maaf berulangkali.
“UUPA memang Lex Spesialis namun harus dilihat akar permasalahan yang sebenarnya terjadi, hasil visumnya bagaimana? Jika tindakan guru tersebut bertujuan untuk mendidik dan membina mestinya tidak bisa dinaikkan perkara ini,” katanya.
“Sebagaimana Yurisprodensi Mahkamah Agung RI no.1554 K/Pid/2013 yang menyebutkan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa,” tambahnya.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 sebagai aturan turunan dari Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan perlindungan terhadap profesi guru,” papar Dewi.
Sementara itu Penasehat Hukum Muhammad Saelan, Roliasnyah berharap perkara ini tidak berlanjut hingga ke meja hijau. Menurutnya, kasus ini terlalu dilebih-lebihkan dan sebaiknya tidak diteruskan ke Kejaksaan.
Ia menekankan kliennya adalah seorang guru yang masih aktif mengajar. Jika kasus ini sampai ke persidangan, akan ada konsekuensi yang cukup menyulitkan, terutama karena kliennya harus bolak-balik menghadiri sidang.
“Harapan kami, kasus ini bisa diselesaikan tanpa sidang. Namun, jika tetap berlanjut ke pengadilan, kami siap menghadapinya,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa permasalahan yang terjadi seharusnya dipahami dalam konteks pendidikan, bukan sebagai tindakan yang didasari oleh emosi semata.
Pihaknya berharap ada solusi terbaik agar tidak merugikan berbagai pihak, terutama dalam dunia pendidikan.
“Menurut saya, kasus ini terlalu dilebih-lebihkan. Kejadian ini terjadi dalam rangka mendidik anak, bukan karena faktor emosional,” tegasnya. (Red)
Baca juga :
3 Koruptor Bank Kalbar jadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
