Perkara Guru SD Islam Al Azhar 21 Pontianak Berakhir Damai, Kedua Pihak Akhirnya Saling Memaafkan

Kedua pihak akhirnya saling memaafkan dalam pertemuan di kediaman Ayah Azza Abrar Aipda Abdi S pada Rabu, 19 Maret 2025
Pontianak, Dekade – Perkara yang menimpa Guru Sekolah Dasar (SD) Islam Al Azhar 21 Pontianak Muhammad Saelan akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak akhirnya kini saling memaafkan dalam pertemuan di kediaman Ayah Azza Abrar Aipda Abdi S pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam pertemuan itu Muhammad Saelan juga didamping Penasehat Hukum Roliansyah. Muhammad Saelan mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga besar Aipda Abdi S atas kejadian tersebut. Atas perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap anak Aipda Abdi S.
“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Bapak Aipda Abdi S utamanya kepada Azza Abrar atas kejadian ini,” ungkap Muhammad Saelan.
Penasehat Hukum Muhammad Saelan, Roliansyah menyambut baik penyelesaian kasus yang menimpa kliennya secara damai kekeluargaan. Apalagi momentum tersebut terjadi pada bulan ramadan yang sangat baik. Sehingga upaya untuk merajut kekeluargaan harus dikedepankan.
“Saya sangat menyambut baik, penyelesaian perkara ini secara damai kekeluargaan, hal ini sangat baik untuk kita secara bersama,” ungkap Roliansyah.
Dirinya menyebut ramadan bukan hanya tentang menjalankan ibadah dan meraih pahala, tetapi juga menguatkan jalinan persaudaraan dan silaturahmi. Termasuk dicerminkan dalam penyelesaian kasus ini yang telah berakhir secara kekeluargaan. Hal ini baginya harus disambut baik oleh kedua belah pihak.
“Kita bersyukur kedua belah pihak telah bersepakat damai, apalagi ini momentum ramadan jadi ini sangat baik,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan nasib malang menimpa Muhammad Saelan, Guru Sekolah Dasar (SD) Islam Al Azhar 21 Pontianak. Teguran yang diberikannya kepada salah satu siswi kini harus berujung pada status tersangka di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar).
Lantaran orang tua siswi yang merupakan seorang aparat kepolisian tidak terima atas teguran yang diberikan oleh Muhammad Saelan kepada anaknya. Padahal menurut pengakuan Saelan teguran yang dilakukan masih dalam batas wajar untuk mendisiplinkan siswa.
Namun tindakan tersebut yang menghantarkan dirinya kini harus menyandang status tersangka akibat teguran yang dilakukan kepada siswi. Tak hanya berhenti disitu kejanggalan lainnya muncul pada peristiwa ini.
Jarak waktu kejadian dengan penetapan status tersangka yang cukup panjang pun menjadi pertanyaan publik. Teguran yang dilakukan Muhammad Saelan terhadap siswa ini dilakukan pada November 2023 lalu. Sementara dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Februari 2025.
Peristiwa ini pun menyita perhatian publik ramai lantaran teguran yang dilakukan seorang guru disekolah seharusnya diambil sisi positif. Terutama untuk mendisiplinkan siswa bukan malah dilaporkan kepada pihak kepolisian yang berujung penetapan status tersangka kepada seorang guru.
Profesi orang tua siswi pelapor yang merupakan seorang aparat kepolisian juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan apakah kasus ini murni berjalan atau karena paksaan. Karena status profesi orang tua siswi pelapor yang merupakan aparat kepolisian.
Respon Keras PGRI Kalbar
Sementara itu, Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PP-PGRI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan respon keras atas penetapan status tersangka guru Sekolah Dasar (SD) Islam Al Azhar 21 Pontianak Muhammad Saelan.
PGRI Kalbar menyayangkan langkah hukum ini, mengingat seorang guru seharusnya tidak bisa dipidana saat menjalankan tugasnya untuk mendisiplinkan siswa.
Hal itu diungkapkan Ketua PGRI Provinsi Kalbar Muhammad Firdaus pada Rabu, 19 Maret 2025. Firdaus mengungkapkan guru tidak bisa dipidana selama menjalankan profesinya dalam rangka pendisiplinan siswa. Hal ini bahkan telah dipertegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang dipedomani.
“Perlu diketahui, guru tidak dapat dipidana selama menjalankan profesinya dalam rangka mendisiplinkan siswa. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujar Ketua PGRI Provinsi Kalbar Muhammad Firdaus.
Ia menilai kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui pihak sekolah, apalagi jika tidak ada bukti konkret terkait dugaan tindak kekerasan.
“Kita bisa lihat dari visum dan bukti lainnya. Kalau memang ada kekerasan, itu persoalan lain. Tapi kalau tidak ada bukti yang kuat, mestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri bermula sejak 2023 dan baru pada 2025 ditetapkan status tersangka. PGRI mempertanyakan alasan di balik lamanya proses hukum ini.
“Ini kan proses panjang, dari 2023 sampai sekarang baru ditetapkan tersangka. Ada apa sebenarnya? Kenapa bisa naik dari saksi jadi tersangka?” katanya.
PGRI Kalbar berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan. Mereka khawatir, jika kasus seperti ini terus terjadi, para guru akan merasa terancam saat mencoba mendisiplinkan siswa demi membentuk karakter anak bangsa.
“Kalau setiap upaya mendisiplinkan siswa berujung pada ancaman hukum, guru bisa jadi takut. Padahal, hukuman atau disiplin yang diberikan bertujuan untuk kebaikan dan kemajuan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (Red)
Baca juga :
3 Koruptor Bank Kalbar jadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

1 Response
[…] Perkara Guru SD Islam Al Azhar 21 Pontianak Berakhir Damai, Kedua Pihak Akhirnya Saling Memaafkan […]